Memberikan daging Qurban pada Non Muslim
Memberikan daging Qurban pada Non Muslim

Oleh Ustadz Farid Ahmad
Syeikh Imam Ibnu Qudama berkata : "Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-muslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para non-muslim dan para tawanan perang." (Al Mughni jilid 9 hal. 450)


Demikian juga Imam Al Baijuri As-Syafi'i mengatakan yang artinya : "Dalam Al-Majmu' (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian daging kurban sunah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib." (Hasyiyah Al Baijuri, Juz 2 hal. 303).

Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma binti Umar RA supaya memberikan daging kurban kepada ibunya yang masih dalam keadaan musyrik. Serta firman Allah SWT artinya:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."


Menurut mazhab Maliki dan dan mazhab Hanafi memberikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya haram, karena bagi kedua mazhab ini tidak ada istilah kurban sunnah. Serta daging kurban juga sama halnya dengan zakat tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak.


Artinya: "Imam Malik r.a. berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya "wajib" sedangkan Abu Hanifah r.a. berkata: berkurban wajib bagi orang- orang yang bermukim/menetap di suatu negeri yang hidupnya berkecukupan dan hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki kekayaan setara dengan satu nisab." (Kifayatur Akhyar hal. 627).


"Mazhab Syafi'i cenderung membolehkan. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj Imam Syamsuddin Ar Ramli mengatakan yang artinya: Artinya: "Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya." (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VIII, hal. 141).

Sementara itu, karya Hafidz Muftisany juga membahas mengenai bolehkan daging kurban diberikan kepada non-muslim.

Imam Nawawi berpendapat perlu membedakan antara kurban sunnah dan kurban wajib.(ini bagian panitia menanyai muqoribnya biyar jelas) Kurban sunnah seperti kurban Idul Adha, sementara kurban wajib diantaranya adalah kurban nazar.

Jika daging kurban berasal dari pemotongan hewan kurban sunnah (Idul Adha), maka boleh daging kurban diberikan kepada non-muslim. Bila kurbannya wajib, tidak boleh memberikan dagingnya kepada non muslim.

Selain itu, menyebutkan ulama seperti hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Ibnu Qudamah berpendapat daging kurban kepada non muslim hukumnya boleh.

Boleh juga memberikan makanan kepada mereka dalam bentuk lainnya, serta kedudukan memberikan daging kurban kepada non muslim seperti sedekah pada umumnya yang hukumnya juga boleh.

Demikianlah pembahasan yang menjawab pertanyaan bolehkah memberikan daging kurban kepada non-muslim? Sebagian ulama memperboleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada non muslim, seperti sedekah.

Ada juga ulama yang tidak memperbolehkannya, sebab menurut mereka kurban semuanya wajib, dan juga kedudukannya seperti zakat yang harus diberikan kepada yang membutuhkan.